Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Revisi Surat Edaran PPKM Mikro, Danny Pomanto Izinkan Masjid Dibuka

Akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada pada Zona Oranye, Merah dan Hitam akan dilakukan

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto akhirnya merevisi Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Ada beberapa aturan diubah, khususnya pada poin 7 dan 10, yang mengatur penutupan tempat ibadah dan tempat hiburan malam.

Dalam SE terbaru ini, Pemkot Makassar akan membatasi kegiatan di tempat ibadah sesuai dengan status RT setempat.

Semisal, bagi RT yang berada pada Zona Hijau dan Zona Kuning, kegiatan peribadatan akan diselenggarakan secara normal sesuai aturan protokol kesehatan.

Akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada pada Zona Oranye, Merah dan Hitam akan dilakukan pembatasan peribadatan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Untuk lebih jelasnya, berikut hal-hal yang diatur dalam surat edaran tersebut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 

2. Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan melakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

 3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall : 

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. 

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita. 

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita. 

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

 5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan : 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved