Tribun Makassar
Revisi Surat Edaran PPKM Mikro, Danny Pomanto Izinkan Masjid Dibuka
Akan tetapi jika hasil status penilaian wilayah dimana RT tersebut berada pada Zona Oranye, Merah dan Hitam akan dilakukan
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
14. SATGAS COVID - 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
16. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Dan urat Edaran Walikota Makassar Nomor : 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021, tanggal 6 Juli 2021 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat.
Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.