Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Bakal Revisi SE PPKM Mikro di Makassar

Walikota Makassar, Danny Pomanto bakal merivisi Surat Edaran Nomor 443.01/334/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Walikota Makassar, Danny Pomanto 

Konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:

a. makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas.

b. jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita.

c. untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 Wita.

d. untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan :

a. pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan,

b. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved