Tribun Makassar
24 ASN Positif Covid-19, Balaikota Makassar Lockdown Hingga 15 Juli 2021
24 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) Makassar berstatus suspek Covid-19, dan 1 orang dinyatakan meninggal dengan status yang sama.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:
a) menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara waktu.
6. Agar lebih mengintensifkan penegakan 5 M, (a) menggunakan masker, (b) mencuci tangan, (c) menjaga jarak, (d) menghindari kerumunan; dan (e) mengurangi mobilitas.
7. Apabila ditemukan kasus suspek COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka yang bersangkutan untuk segera melakukan isolasi mandiri dan segera melaporkan kepada SATGAS COVID HUNTER melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar atau Call Center 112.
8. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam SATGAS MAKASSAR RECOVER agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
9. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini.
10. Surat Edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan