Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Edukasi

Bedanya Penyelidikan dengan Penyidikan, Dari Ruang Lingkup Kegiatan hingga Alurnya

Bedanya Penyelidikan dengan Penyidikan, Dari Ruang Lingkup Kegiatan hingga Alurnya

Tayang:
Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews
Ilustrasi-Proses penyelidikan polisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bedanya Penyelidikan dengan Penyidikan, Dari Ruang Lingkup Kegiatan hingga Alurnya

Dalam sebuah kasus, kita kerap mendengar istilah penyelidikan dan penyidikan.

Tahukah Anda perbedaan keduanya?

Baca juga: Makna Pasal 33 UUD 1945, Jadi Dasar Sistem Perekonomian Nasional

Baca juga: Jenis Notasi Algoritma Beserta Contohnya

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh pihak berwenang untuk mengusut suatu kasus.

Keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.

Pengertian penyelidikan

Dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyelidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana, gunanya untuk menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

Baca juga: Tahukah Kamu Apa Dampak Pupuk Kimia pada Lingkungan?

Baca juga: Tahukah Kamu Apa Fungsi Gading pada Gajah?

Pengertian penyidikan

Dalam Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka.

Penyidikan ditekankan pada proses pencarian serta pengumpulan bukti tindakan pidananya. Sehingga bisa diketahui siapa tersangka atau pelaku tindak pidana.

Perbedaan penyelidikan dan penyidikan

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dilihat dari definisi di atas, penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved