Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Ekonomi

Semester I 2021, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbartra Capai Rp 5,62 T

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Semester I Tahun 2021 atau mencapai Rp 5,626 triliun.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SUKMAWATI IBRAHIM
Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Hisbullah, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Eko Pandoyo Wisnu Bawono, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Soebagio dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Wawan Ridwan saat gelar media gathering di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/7/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Semester I Tahun 2021 atau mencapai Rp 5,626 triliun.

Angka tersebut meningkat 3,07 persen year to date (ytd) dari pencapain periode sama tahun 2020 sebesar Rp 5,45 triliun.

Target penerimaan pajak yang diamanahkan ke DJP Sulselbarta hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp 14,5 triliun.

Adapun realisasi masing-masing jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain:

Pajak Penghasilan Non Migas capaian masih 39,9 persen sebesar Rp 3,2 triliun dari target Rp 8,2 triliun.

PPN dan PPnBM capaian sementara Rp 2,1 triliun atau baru 36,91 persen dari target Rp 5,8 triliun.

PBB capaian sementara 43,73 persen atau Rp 52,7 miliar dari target Rp 120 miliar.

Realisasi Pajak Penghasilan Migas Rp 8,1 juta, Pbk & SPM realisasi Rp 2,6 miliar.

Pajak lainnya capaian sementara 35,85 persen atau sebesar Rp 112,8 triliun dari target Rp 314,7 triliun.

Demikian dibeberkan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo di media gathering di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/7/2021) siang.

Ia mengatakan, capaian penerimaan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama. 

"Unit KPP di daerah telah melakukan upaya yang optimal dalam penggalian potensi pajak di wilayah kerja masing-masing," katanya.

Di antaranya, penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi sumber baru, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan terkait rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

"Tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target  761.152 SPT atau sebesar 80,42 persen," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved