PPKM Mikro Diperpanjang, Airlangga Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Gelombang PHK
Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat, namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021hari ini (sesuai periodisasi tahapan PPKM Mikro), akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.
Apabila dibandingkan kondisi provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus aktif di 6 provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28% dari total Kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Ada 5 provinsi dengan jumlah Kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.
Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 provinsi di Jawa, semuanya lebih dari 80%, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75% per 4 Juli 2021.
Baca juga: Airlangga Yakin Kader-Kader Muda Golkar Mampu Berikan Terobosan Menghadapi Pandemi
Sedangkan di luar Jawa, ada 3 provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).
Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, maka 6 provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi, sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65%, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa adalah sebanyak 43 kabupaten/kota berada di level 4, sebanyak 187 di level 3, dan 146 di Level 2.
Baca juga: PKPM Darurat Berlaku, Menko Airlangga Hartarto: Semua Harus Patuh Agar Pengorbanan Kita Tak Sia-sia
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga.
Rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sebagai berikut.

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.
“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.
Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Iduladha yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat.
Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh pemerintah daerah, kata Airlangga, harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19.
Kemudian, penyaluran dana desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.