Iduladha 2021
Pemkab Jeneponto Bolehkan Salat Idul Adha Digelar Berjamaah
Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah.
Diketahui salat Idul Adha akan diselenggarakan pada 20 Juli Mendatang.
Hal ini diungkap oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.
Ia mengatakan bahwa wilayah yang diwajibkan melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah adalah wilayah yang masuk zona kuning sebaran covid 19.
"Status kita saat ini adalah zona kuning. Jadi yang mendapatkan izin itu, seperti zona hijau, orange, dan kuning," ujarnya saat dikonfirmasi langsung di kantor bupati, Selasa (6/7/2021) siang.
Meski Jeneponto saat ini berada di zona kuning sebarang covid 19, Iksan Iskandar mengungkapkan bahwa masyarakatnya masih sehat.
"Jeneponto termasuk wilayah sehat," bebernya.
Meski diperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha, pemerintah daerah tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan sesuai sop.
"Tetap diperbolehkan dengan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya.
Ia mempertegas bahwa berdasarkan laporan dari Kabag Kesra lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan.
"Tetap kita akan melakukan Idul Adha berdasarlan laporan Kabag Kesra. Lokasi pelaksanaan Idul adha rencananya akan dilaksanakan dijalan lingkar Kabupaten Jeneponto," jelasnya.
Kata dia lagi, bahwa semua titik lokasi di Jeneponto bisa digunakan untuk melaksanakan salat Idul Adha.
"Kita ini kan adalah kabupaten zona sehat karena zona kuning dan hijau artinya bisa saja diperbolehkan, yang dilarang itu barangkali Jawa dan Bali," tuturnya.
Namun pemerintah tetap memantau perkembangan zonasi kabupaten saat ini untuk lebih memaksimalkan pelaksanaan salat Idul Adha.
"Kita akan tetap melihat situasi. Tapi dengan kondisi seperti saat ini, tentunya lebaran dong," tutupnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib