Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Viral Acara Nyanyi dan Joget Bareng Tanpa Masker, Satpol PP Gowa Bakal Panggil Penyelenggara

Viral Acara Nyanyi dan Joget Bareng Tanpa Masker, Satpol PP Gowa Bakal Panggil Penyelenggara

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro saat menunjukkan video bernyanyi sambil berjoget melanggar prokes di Malino Kabupaten Gowa, Senin (5/7/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sebuah video aksi bernyanyi sambil joget-joget dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali viral di sosial media. 

Kegiatan melanggar prokes itu diduga terjadi di Malino Food City, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

Tampak dalam video tersebut, sejumlah lelaki dan perempuan berjoget, berdekatan, tidak menggunakan masker.

Begitupula mereka tampak tak menjaga jarak satu sama lainya. 

Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro membenarkan hal tersebut 

Dia menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi itu. 

Dikatakan acara tersebut digelar pada malam Minggu kemarin. 

"Benar berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pada hari Sabtu atau malam Minggu ada pelanggaran Prokes yang mana mereka joget-joget tanpa mengenakan masker," ujarnya saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Senin (5/7/2021) sore. 

Alimuddin mengaku terkait akan hal itu pihaknya akan menggelar rapat bersama Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Gowa.

Dalam waktu dekat ini atas pelanggaran Prokes itu pihaknya akan memanggil penyedia acara tersebut. Termasuk, kata dia, pelaksana acara.

"Paling cepat besok dan paling lambat hari Rabu kita panggil penyedia acara termasuk pelaksana acara yaitu Semut (Seniman Musik Dangdut). Kami akan undang dan panggil ke Kantor Satpol PP Gowa," tegasnya.

Menurut dia, kegiatan joget-joget tanpa mengenakan masker dan jaga jarak itu jelas melanggar prokes.

Apalagi Kabupaten Gowa telah memiliki Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan Protokol kesehatan.

"Untuk sanksi tentu sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 ada sanksi administrasi dan denda hingga pemcabutan izin usaha," ujarnya. 

Hanya saja pihaknya akan memeriksa lebih lanjut pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh Seniman Musik Dangdut tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved