Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Proyek Pembangunan PLTSa Disoroti Luhut, Ini Tanggapan Danny Pomanto

Walikota Makassar, Danny Pomanto angkat bicara terkait sorotan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
TPA Tamangapa, Makassar lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Walikota Makassar, Danny Pomanto akat bicara terkait sorotan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Di mana sebelumnya, dikabarkan Luhut meminta Pemkot untuk segera memutuskan skema untuk proyek itu.

Danny mengatakan, apa yang sebelumnya disampaikan oleh Luhut, sudah dilaksanakan.

"Kalau Makassar kan intinya (sudah) siap. Kemarin itu disuruh koordinasi," ujar Danny, Minggu (4/7/2021).

Adapun skema yang sudah disiapkan Danny, ialah waste to energy, dari limbah menjadi energi. 

Teknologi yang digunakan nantinya yaitu insenerator.

Dalam prosesnya, Danny menginginkan sampah lama di TPA dikelola dalam PLTSa melalui insenerator, dan sebelumnya dilakukan penambangan.

"Sudah jadi kami Itu lebih kepada re-mining TPA, bukan sampah baru. Karena sampah baru itu tiga puluh persen sudah dikelola oleh Bank Sampah," jelasnya.

"Kalori sampah baru itu rendah maka saya akan menambang TPA kita menjadi waste to energy, jadi skema ini tidak semua dimiliki daerah makanya kami punya penelitian sendiri," lanjutnya

Ia meyakini skema tersebut bisa maksimal menekan jumlah sampah yang ada di TPA.

Apalagi, sebagian sampah juga sudah dikelola oleh Bank Sampah.

"Apa gunanya sampah baru itu 66 persen sampah makanan masa bekas cotomu kita jadikan bahan bakar terlalu boros, maka sampah makanan sendiri sampah plastik diolah bank sampah," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Luhut memberikan kesempatan ke Pemkot Makassar untuk menimbang skema lain.

Ada dua opsi skema yang menjadi pertimbangan. 

Selain PLTSa, Refuse-derived fuel atau RDF juga masuk pilihan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved