Tribun Bantaeng
20 TKA Asal Tiongkok Jalani Swab, Lalu Dikarantina di Bantaeng
Tim Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Bantaeng langsung melakukan upaya swab antigen dan Swab PCR kepada 20 TKA asal Tiongkok
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Satuan Tugas Percepatan penanganan Covid-19 di Bantaeng langsung melakukan upaya swab antigen dan Swab PCR kepada 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk di PT Huady Nickel Alloy Kabupaten Bantaeng.
Mereka langsung dikarantina sambil menunggu hasil swab PCR tersebut.
"Sejak Sabtu, kita sudah melakukan swab antigen. Hasilnya tidak ada yang reaktif Tetapi kita juga sudah melakukan swab PCR. Insyaallah sebentar malam hasilnya sudah ada," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Bantaeng, dr Andi Ihsan dalam rilisnya, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan, upaya mencegah sebaran Covid-19 akan terus dilakukan.
Dia mengaku, selama hasil swab PCR belum terbit, maka para TKA itu tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di PT Huady.
"Mereka saat ini kita haruskan untuk tidak berkeliaran dan tetap berada di Rusunawa PT Huady," jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga sudah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA itu.
Dia menyebut, saat ini ke-20 TKA yang datang ke Bantaeng itu sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin.
"Semuanya memiliki sertifikat vaksin. Dokumennya semua ada sama saya," jelas dr Ihsan.
Sebelumnya Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sulawesi Selatan untuk menelusuri izin dan persyaratan keberadaan TKA tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Kami telah memerintahkan Kadisnaker Provinsi Sulsel berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk turun ke Bantaeng," ujarnya via rilisnya Senin (5/7/2021) pagi.
"Untuk memeriksa perusahaan dan TKA yang datang termasuk syarat perijinan dari instansi terkait dari pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan," tambah Andi Sudirman.
Perizinan TKA selama bekerja di Indonesia, kata dia, merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat atau melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Perizinan IMTA tentu dari pusat tapi kami daerah wajib mengecek dan kita bisa tindaki perusahaan bersangkutan jika tidak mengikuti prosedur yang ada," katanya. (*)