Jenderal Sutarman
Masih Ingat Jenderal Sutarman? Kapolri yang 'Hilang' Setelah Tolak Tawaran Jokowi, Kabar Sekarang
Masih ingat Jenderal Sutarman? Kapolri yang 'hilang' setelah tolak tawaran Presiden Jokowi, kabar sekarang sudah beda
Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.
"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun?
Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar.
Apakah pidana? beliau tidak tersangka," kata Oegroseno. (PDG)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ingat Jenderal Sutarman, Eks Kapolri yang Dicopot Jokowi? Tolak Jabatan Baru, Ini Kabarnya Sekarang