Iduladha 1442 H
Walikota Makassar Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Iduladha 1442 H, Takbiran Keliling Ditiadakan
Walikota Makassar, Danny Pomanto menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Iduladha
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah 2021.
Maka Walikota Makassar, Danny Pomanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003.02/77/HIM/KESRA/VII/2021.
SE tersebut berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Idul Adha tahun tahun 1442 H/2021 M dan hari Jumat.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M di tengah Pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
Maka perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban sebagai berikut:
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla, Lapangan terbuka /jalanan
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dilaksanakan di lapangan terbuka /jalanan dan jikalau situasi dan kondisi tidak memungkinkan dikarenakan cuaca dan sesuatu lain hal.
Maka dilaksanakan di masjid/mushalla secara terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan ketentuan;
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dari antarjemaah;
c. Memperhatikan standar protocol Kesehatan secara ketat.
3. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;
b. Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar
Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah setempat.
5. Para Pengurus Masjid dan jamaah agar setiap hari Jum'at memperbanyak membaca shalawat, membaca surah Al-Kahfi, melaksanakan Qunut Nazilah serta setiap saat mendoakan Kota Makassar.
Pemimpin, Petugas Kesehatan, Petugas Keamanan serta masyarakatnya agar terhindar dari bencana covid-19, bencana alam, bencana fitnah, dan bencana yang lain.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan