Iduladha 1442 H
Walikota Makassar Terbitkan SE Terkait Pelaksanaan Iduladha 1442 H, Takbiran Keliling Ditiadakan
Walikota Makassar, Danny Pomanto menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Iduladha
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11 s/d 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;
b. Pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar
Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah setempat.
5. Para Pengurus Masjid dan jamaah agar setiap hari Jum'at memperbanyak membaca shalawat, membaca surah Al-Kahfi, melaksanakan Qunut Nazilah serta setiap saat mendoakan Kota Makassar.
Pemimpin, Petugas Kesehatan, Petugas Keamanan serta masyarakatnya agar terhindar dari bencana covid-19, bencana alam, bencana fitnah, dan bencana yang lain.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan