Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Tiga Bulan Bertugas, Satgas Raika Sita 4.302 Meja dan Kursi

Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) telah melakukan penyitaan meja dan kursi di warkop/cafe sebanyak 4302 unit.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Satgas Raika saat melakukan pendindakan di cafewarkop yang melanggar jam operasional Pemerintah Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak dilaunching pada 27 April 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) telah melakukan penyitaan meja dan kursi di warkop/cafe sebanyak 4302 unit.

Dengan rincian 203 meja dan 4099 kursi. Namun sebanyak 3400 unit sudah dikembalikan, jadi sisa 902 yang masih disita.

Penyitaan dilakukan lantaran para pelaku usaha tersebut berulang kali melanggar jam operasional yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu hingga pukul 20.00 Wita.

"Inikan sudah mulai tiga bulan, ditekan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, karena kita tidak bisa berharap lebih jauh mengenai kesadaran, karena kesadaran itu hanya waktu yg bisa jawab kapan sadar," ujar Ketua Satgas Raika, Iman Hud saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Sehingga menurut Iman, kepatuhan itu harus berbanding lurus dengan penindakan hukum yang memiliki sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi teguran, penyitaan, dan penyegelan tempat usaha.

"Misalkan hari ini kita berikan teguran sebagai sanksi pertama, dalam berita acara pemeriksaan singkat, kita menyampaikan apabila anda melanggar lagi maka kita akan sita kelengkapan usaha sebagai barang bukti, dan kami akan sita selama 3 hari," jelasnya.

"Kemudian kita temukan lagi ketiga kalinya, maka kita tahan selama satu minggu, kali ketiganya, kita tahan selama 1 bulan, kalau keempat kalinya masih mengulangi, maka dilakukan penyegelan tempat usaha," lanjutnya.

Iman menjelaskan, penyegelan yang dilakukan memiliki kategorisasi, yaitu permanen dan sementara.

"Jadi kitakan penegakan hukum itu harus ada laporan hasil pemeriksaan, jadi berita acara pemeriksaan itu yang menentukan sanksinya orang, kalau dia sudah berulang kali, maka bisa saja penyegelan permanen atau izin dicabut," jelasnya.

Iman mengatakan, jika menurut fakta di lapangan masih ada beberapa pelaku usaha yang buka di atas jam operasional.

Namun, katanya kontrol sosial dari masyarakat memudahkan kerja-kerja Satgas Raika dalam melakukan pengawasan.

"Kita juga bersyukur karena kontrol sosial yang dilakukan masyarakat, saya mendapat ratusan, pulusan sms di 112 mengenai ketidak patuhan usaha," katanya.

"Bahkan ada yang main kucing-kucingan dengan kami, memang susah, makanya ini hal dilematis yang harus kita sikapi dengan equality before the Law, dengan melihat humanisme, dan persuasif," lanjutnya.

Iman pun tidak memungkiri, jika ketidak patuhan para pelaku usaha dikarenakan faktor ekonomi.

"Kedua memang berat, karena yang terdampak ini pendapatannya tidak ada. Kemudiaan ada anak istrinya, mana bisa imunitas kuat kalau tidak ada pendapatan, ini memang dilematis," katanya.

Namun, Iman mengimbau agar masyarakat bersabar terkait kondisi ini, sebab kesehatan masyarakat berada diatas segalanya 

"Memang kalau kita lihat kasus Covid masih mengalami peningkatan. Namun jika tidak dilakukan pembatasan, bisa saja kenaikan bisa lebih parah lagi," tutupnya.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved