Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Jenderal Andika Perkasa Laporkan Mercedez dan Land Rover Seharga Rp2,6 Miliar ke KPK

Jenderal Andika Perkasa melaporkan dua mobil branded kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa melaporkan mobil Mercedes Benz Sprinter 315 dan Land Rover Sport dalam harta kekayannya ke KPK. 

Sebelumnya, pihak yang mewakili Jenderal Andika sudah sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," terang Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Calon Panglima TNI Andika Perkasa Belum Laporkan Harta Kekayaan Kini Ada Orangnya Temui KPK

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.

Patut diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban PN berdasarkan undang-undang.

PN yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.(*)

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Andika Perkasa dan Yudo Margono Calon Kuat Panglima TNI Pengganti Hadi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved