TNI
Jenderal Andika Perkasa Laporkan Mercedez dan Land Rover Seharga Rp2,6 Miliar ke KPK
Jenderal Andika Perkasa melaporkan dua mobil branded kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa melaporkan sebuah mobil Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018 hasil sendiri seharga Rp1,8 miliar.
Kemudian, ada juga mobil Land Rover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 seharga Rp 800 juta.
Sehingga, harga kedua mobil ini mencapai Rp2,6 miliar.
Mercedes Benz Sprinter menjadi salah satu mobil dengan keselamatan terbaik.
Mobil ini mempunyai ADAPTIVE ESP (Electronic Stability Programme) dengan Anti-lock Brake system (ABS), Acceleration Skid Control (ASR), Electronic Brake-force Distribution (EBD) dan Brake Assist (BAS).
Dimana, kinerja keselamatan saat kecelakaan sangat baik.
Kemudian, kantung udara untuk pengemudi sebagai standar, sistem pengereman hidrolik, dan lampu rem adaptif sebagai standar.
Baca juga: Tanah Andika Perkasa di Amerika Serikat Capai Rp15 M Kalahkan Aset Yudo Margono dan Fadjar Prasetyo
Selain itu, kedua cermin pada eksterior terintegrasi dengan tambahan cermin wide-angle.
Selain itu, Jenderal Andika juga memakai mobil Land Rover Sport 3.0 V 6 AT tahun 2014 seharga Rp 800 juta.
Varian tertinggi mobil ini hadir dengan mesin Petrol 2995 cc, yang mampu menghasilkan tenaga hingga 335 hp dan torsi puncak 450 Nm.
Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp10,1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menerima laporan harta kekayaan Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Andika Perkasa 15 Kali Lipat dari Laksamana Yudo Margono dan Marsekal Fadjar
"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi e-LHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Ipi menjelaskan, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi No. 02 tahun 2020 KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan dan PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," jelasnya.