Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Info CPNS

Jangan Sampai Salah, Ini Beda CASN, CPNS, dan PPPK

Bagi pejuang Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebaiknya tahu apa itu ASN, PNS, dan PPPK.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 

Selain itu, masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

"Paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Pegawai PPPK juga tidak bisa menempati jabatan tertentu seperti kepala sekolah untuk PPPK guru.

"Kalau untuk kepala sekolah saya pikir harus dari PNS. Karena PPPK memiliki batas waktu perpanjangan kontrak setiap tahun tidak terlalu safe (aman) untuk diberi amanah sebagai kepala sekolah. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved