Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap
Tiga Pelaku Pengedar Kokain Satu Kilogram di Pinrang Diancam Hukuman Mati
Tiga pelaku pengedar kokain satu kilogram di Kabupaten Pinrang diancam hukuman mati.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Tiga pelaku pengedar kokain satu kilogram di Kabupaten Pinrang diancam hukuman mati.
Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugihartono saat jumpa pers di Polres Pinrang, Rabu, (30/06/2021) pagi.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ketiga pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Atau hukuman paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis kokain, Rabu, (30/06/2021) pagi.
Tiga orang berhasil diamankan yakni pelaku KU (44), IN (40) dan MD (51) warga Kabupaten Pinrang.
Pelaku diamankan di wilayah Kampung Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang pada Kamis, (24/6/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.
Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah KU. Di atas loteng rumah KU ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat kokain dengan berat satu kilogram," ungkapnya.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.
KU mengaku mendapatkan barang tersebut dari IN (40).
"Pelaku KU mengaku kalau IN (40) menyuruh nya untuk menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.
"Kokain 1 Kilogram itu sudah berada di rumah KU selama 1 bulan. Dengan alasan sedang menunggu pembeli," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tiga-pelaku-pengedar-narkoba-satu-kilogram-yang-merupakan-warga-kabupaten-pinrang.jpg)