Pengedar 1 Kg Kokain Ditangkap
Peran Tiga Pelaku Pengedar Kokain Satu Kilogram Ditangkap Polres Pinrang
Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap identitas ketiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU- Satresnarkoba Polres Pinrang mengungkap identitas ketiga pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram di Kabupaten Pinrang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis, (24/06/2021) lalu sekira pukul 16.30 Wita.
Terdapat tiga pelaku yang diamankan. Yakni KU (44), IN (40) dan MD (51)
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.
"KU (44) merupakan warga Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang yang bekerja sebagai petani," kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo.
Dikatakannya, barang haram tersebut pertama kalinya didapatkan di rumah terduga pelaku KU.
"Kemudian pelaku kedua yakni IN (40) warga Abbanuang, Desa Lerang, Kelurahan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang bekerja sebagai wiraswasta," bebernya.
Iptu Yudhit mengatakan pelaku IN ini diamankan setelah pengakuan KU yang mengatakan barang haram tersebut didapatkan dari IN.
"Selanjutnya, pelaku ketiga yang diamankan yakni MD (51) merupakan warga Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang yang juga bekerja sebagai wiraswasta," terangnya.
Pelaku MD mengakui jika narkotika jenis kokain itu ia dapatkan di laut setahun lalu.
"Dari pengakuan pelaku MD ini berdalih mendapatkan kokain tersebut di laut pada tahun lalu. Namun, ia tidak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis kokain, Rabu, (30/06/2021) pagi.
Kasat Narkoba Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada narkotika jenis kokain siap edar dengan jumlah besar di Kampung Lapalopo.
"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan. Sehingga diperoleh informasi kalau barang haram itu berada di rumah terduga pelaku KU (44)," kata Iptu Yudhit.
Personel Satresnarkoba Pinrang pun melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku KU.
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah KU. Di atas loteng rumah KU ditemukan karung beras yang berisikan kaleng biskuit yang di dalamnya terdapat kokain dengan berat satu kilogram," ungkapnya.
Selanjutnya, personel melakukan interogasi kepada pelaku.
KU mengaku mendapatkan barang tersebut dari IN (40).
"Pelaku KU mengaku kalau IN (40) menyuruh nya untuk menyimpan barang haram tersebut," ujarnya.
"Kokain 1 Kilogram itu sudah berada di rumah KU selama 1 bulan. Dengan alasan sedang menunggu pembeli," sambungnya.
Satresnarkoba Polres Pinrang pun melakukan pengembangan dengan membawa KU untuk menunjukkan rumah IN.
Pelaku IN diamankan di kediamannya, Desa Lerang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku IN mengaku kalau barang tersebut ia dapatkan dari MD (51)," ucapnya.
Pelaku MD pun diamankan di rumahnya, Kampung Jampue, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku MD, barang haram tersebut ia temukan di laut sudah sekitar satu tahun lalu. Namun, tidak dilaporkan ke pihak berwajib," terang Iptu Yudhit.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram, satu buah karung beras dan kaleng biskuit.
Selain itu ada empat kantong plastik berwarna biru, satu kantong berwarna hitam dan ungu serta dua bungkusan yang dililit menggunakan isolasi coklat.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Yudhit.
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akbp-m-arief-sugihartono-tengah-didampingi-kasat-narkoba-polres-pinrang-iptu-yudhit-1.jpg)