Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korwas Hadiri Acara Partai Golkar

Jumat, Nasib Muliono Caco Bakal Diputuskan Lewat Zoom Meeting

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, belum menjatuhkan sanksi kepada Muliono Caco.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
ist
Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengirimkan surat dari KASN. Terlihat surat bernomor UND-401/KASN/6/2021 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Senin (28/6/2021) prihal undangan rapat dalam jaringan (Daring) atau Zoom Meeting terkait dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN terkait Muliono Caco 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, belum menjatuhkan sanksi kepada Muliono Caco.

Muliono Caco adalah Koordinator Pengawas atau Korwas SMA/SMK Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.

Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman prihal undangan rapat dalam jaringan (Daring) atau Zoom Meeting.

Rapat tersebut menyangkut dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN terkait Muliono Caco.

"Jadi ini bukan diambil alih, tapi karena memang prosedurnya seperti itu jika ada laporan dari daerah," kata Imran via pesan WhatsApp, Selasa (29/6/2021) malam.

Surat tersebut bernomor UND-401/KASN/6/2021 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Dalam surat tersebut, rapat akan digelar Jumat (2/7/2021) pukul 10.00 Wita via Aplikasi Zoom Meeting.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon untuk tidak diwakilkan," pesan Agus.

Majelis Kode Etik Tetap Disiapkan

Dengan adanya rapat dengan KASN, apakah Majelis Kode yang dibentuk BKD melalui tanda tangan Sekprov Sulsel dihentikan?

Kepala BKD Imran Jausi mengatakan tidak.

"Tetap dipersiapkan, jika sekiranya nanti KASN merekomendasikan untuk penyelesaian melalui majelis etik sebagaimana beberapa kasus lainnya terkait netralitas yang ditangani oleh KASN," kata Imran.

Sebelumnya, Imran menjelaskan Struktur Majelis Kode Etik ASN Pemprov Sulsel terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.

"Anggota tetap itu, Inspektorat Sulsel, Asisten III Setda Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel dan pastimi BKD," kata Imran.

"Nah anggota tidak tetap itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersangkutan. Kebetulan saat ini, dia (Muliono) dari Disdik, jadi anggota Majelisnya Kepala Dinas Pendidikan," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved