Korwas Hadiri Acara Partai Golkar
Jumat, Nasib Muliono Caco Bakal Diputuskan Lewat Zoom Meeting
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, belum menjatuhkan sanksi kepada Muliono Caco.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, belum menjatuhkan sanksi kepada Muliono Caco.
Muliono Caco adalah Koordinator Pengawas atau Korwas SMA/SMK Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan.
Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi mengatakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman prihal undangan rapat dalam jaringan (Daring) atau Zoom Meeting.
Rapat tersebut menyangkut dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN terkait Muliono Caco.
"Jadi ini bukan diambil alih, tapi karena memang prosedurnya seperti itu jika ada laporan dari daerah," kata Imran via pesan WhatsApp, Selasa (29/6/2021) malam.
Surat tersebut bernomor UND-401/KASN/6/2021 yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto di Jakarta, Senin (28/6/2021).
Dalam surat tersebut, rapat akan digelar Jumat (2/7/2021) pukul 10.00 Wita via Aplikasi Zoom Meeting.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon untuk tidak diwakilkan," pesan Agus.
Majelis Kode Etik Tetap Disiapkan
Dengan adanya rapat dengan KASN, apakah Majelis Kode yang dibentuk BKD melalui tanda tangan Sekprov Sulsel dihentikan?
Kepala BKD Imran Jausi mengatakan tidak.
"Tetap dipersiapkan, jika sekiranya nanti KASN merekomendasikan untuk penyelesaian melalui majelis etik sebagaimana beberapa kasus lainnya terkait netralitas yang ditangani oleh KASN," kata Imran.
Sebelumnya, Imran menjelaskan Struktur Majelis Kode Etik ASN Pemprov Sulsel terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
"Anggota tetap itu, Inspektorat Sulsel, Asisten III Setda Sulsel, Biro Hukum Setda Sulsel dan pastimi BKD," kata Imran.
"Nah anggota tidak tetap itu, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bersangkutan. Kebetulan saat ini, dia (Muliono) dari Disdik, jadi anggota Majelisnya Kepala Dinas Pendidikan," tambahnya.