Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Joko Widodo

BEM UI Buat Meme Presiden Jokowi, Jika KUHP Terbaru Berlaku Pengurus Bisa Masuk Penjara

BEM UI ) melalui akun Twitter-nya @BEMUI_Official menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai The King of Lip Service. Mereka bisa kena delik?

Editor: Muh Hasim Arfah
Twitter @BEMUI_Official
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui akun Twitter-nya @BEMUI_Official menjuluki Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai the king of Lip service, Sabtu (26/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) melalui akun Twitter-nya @BEMUI_Official menjuluki Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai The King of Lip Service.

BEM UI menyebut Jokowi The King of Lip Service karena kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras.

“Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya,” jelasnya dikutip Tribun, Minggu (27/6/2021). 

Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan Jokowi tidak lebih dari sekadar bentuk “lip service” semata.

“Berhenti membual, rakyat sudah mual,” ucap BEM UI.

Jika rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) terbaru berlaku, maka pengurus BEM UI akan masuk penjara.

Baca juga: BEM UI Sebut Jokowi The King of Lip Service & Minta Stop Membual, Dosen UI: Dulu Masuk UI,Nyogok ya?

Dalam KUHP terbaru, mencantumkan jerat pidana untuk pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden yang menggunakan sarana teknologi informasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 264, berdasarkan draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018.

Pasal itu menyatakan, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wapres dengan sarana TI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Apakah pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat pembuat dan penyebar meme di media sosial yang dianggap menghina presiden atau wapres?

Menurut anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi, pembuat dan penyebar meme bernada satire yang menghina presiden dan wakil presiden memang bisa dijerat pidana dalam RKUHP.

Terlebih, jika meme tersebut berisi konten fitnah atau informasi yang tidak benar.

Baca juga: BEM UI Trending Twitter usai Nobatkan Jokowi The King of Lip Service, Netizen Soroti Narasinya

"Ya (bisa dipidana). Kalau dia bilang Jokowi PKI, padahal tidak benar, itu bisa dihukum," ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, dalam RKUHP akan diperjelas definisi menghina dalam pasal tersebut.

Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden bertujuan untuk menjaga martabat pemimpin negara.

"Nanti akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina di pasal ini. Yang jelas pasal ini perlu untuk menjaga martabat presiden," tuturnya.

Apakah BEM UI akan kena delik hukum setelah membuat Meme presiden itu?

Baca juga: Soal Wacana Jokowi Tiga Periode, Hasmin Badoa: Saya Kira Wajar Saja

Baca juga: Once: Jika Jokowi Ingin Tiga Periode, Saya Akan Turun ke Jalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved