Pembunuhan Wartawan
Oknum TNI Jadi Pembunuh Bayaran di Sumatera Utara Setelah Dibayar Rp10 Juta
Terungkap anggota TNI jadi pembunuh bayaran atas Pembunuhan Wartawan bernama Mara Salem Harahap di Sumatera Utara.
TRIBUN-TIMUR.COM- Polisi akhirnya mengungkapkan pelaku Pembunuhan Wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Otak pembunuhan Pemimpin Redaksi atau Pemred media online lassernewstoday, Mara Salem Harahap alias Marsal adalah seorang pengusaha sekaligus mantan calon wali kota berinisal S.
Pihak kepolisian pun sudah menangkap tiga tersangka utama.
Selain itu, salah satu tersangka adalah anggota TNI jadi pembunuh bayaran.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pun menyampaikan hal itu didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) yang merupakan warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum anggota TNI sebagai eksekutor.
Baca juga: Siapa Sujito? Mantan Calon Walikota yang Tembak Mati Wartawan di Siantar, ini Motifnya
Irjen Panca menjelaskan, pembunuhan terhadap Marsal dilatarbelakangi karena tersangka S sakit hati atas pemberitaan yang dibuat oleh korban Marsal.
Diketahui, media yang dipimpin Marsal memberitakan terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam milik tersangka S.
Menurut Kapolda Sumut, korban Marsal diduga memberitakan tempat usaha milik tersangka S karena permintaan jatah Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari seharga Rp200.000 per butir tidak dipenuhi.
Setelah muncul pemberitaan soal tempat usahanya disebut sebagai tempat peredaran narkoba, tersangka S kemudian memerintahkan orang suruhannya untuk memberi pelajaran kepada korban.
S kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta kepada A untuk dibelikan senjata.
Lalu pada 19 Juni 2021, S kembali mentransfer Rp 10 Juta kepada A dan Rp 5 juta kepada Y plus Rp3 juta menyusul.
Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dorong Saksi Bersuara Soal Penembakan Pemred di Sumatera Utara
“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,” katanya.
Korban Marsal lantas ditembak di paha kiri bagian atas.
Tembakan itu mengenai pembuluh arteri sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
Korban tewas karena kehabisan darah saat perjalanan ke rumah sakit.
Panca menambahkan, dari hasil uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban ternyaya cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.
Baca juga: Viral Dugaan Korupsi Masker, Kadis Kesehatan Lari Saat Ditanya Wartawan Meski Disapa Bu Cantik
Menurut Panca, kasus ini bisa terungkap berkat kerja sama Polda Sumut dengan Kodam Bukit Barisan.
Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti diketahui, Mara Salem Harahap atau Marsal (42) ditemukan tewas dengan luka tembak pada Jumat, 18 Juni 2021, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya.
Adapun rumah korban diketahui berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (*)
Baca juga: Setelah Curi Uang Kakeknya Rp 189 Juta, Cucu Durhaka di Pinrang Pukul Wartawan di Kantor Polisi