Tribun Makassar
Ayah di Makassar yang Aniaya Putrinya Pakai Ikat Pinggang Ditangkap Tim Jatanras
Ayah di Makassar yang Aniaya Putrinya Pakai Ikat Pinggang Ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial AM (34) di Jl Manunggal, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Jumat (25/6/2021) sore.
AM dijemput Tim Jantanras lantaran dilapor kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak kandungnya, JN (9) yang masih duduk di bangku kelas tiga SD.
JN melaporkan ayahnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, didampingi kakeknya.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassaar, Iptu Iqbal Usman, mengatakan AM dijemput di rumahnya yang juga merupakan tempat kejadian perkara kasus KDRT tersebut.
"Jadi kami mengamankan satu orang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandung," kata Iqbal Usman ditemui tribun-timur.com di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
Aksi penganiayaan yang dilakukan AM terhadap putrinya itu, lanjut Iqbal, menggunakan ikat pinggang.
"Korban (JN) dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak ke empat dari lima bersaudara," ungkapnya.
Motif penganiayaan itu hanya persoalan sepele.
AM saat itu geram dan nekat melakukan penganiayaan terhadap putrinya lantaran tidak terima mendengar bantahan dari sang anak (JN) terhadap neneknya saat diminta menjaga adik.
"Korban (JN) sedang mengerjakan tugas dari sekolahnya, sehingga tidak mengindahkan (suruhan neneknya). Kemudian hal itu diketahui oleh ayah kandungnya yaitu pelaku (AM) sendiri sehingga pelaku merasa jengkel dan menganiaya korban," terangnya.
Saat menjemput AM, polisi turut mengamankan ikat pinggang yang digunakan AM menganiaya putri ke empatnya dari lima bersaudara itu.
Kepada penyidik, AM juga telah mengakui perbuatannya.
Montir bengkel itu mengatakan, korban (JN) selama ini tinggal bersama ibunya tidak jauh dari tempat rumahnya.
AM mengaku kondisi rumah tangganya sedang kurang harmonis, sehingga memilih pisah rumah dengan istrinya.
"Sudah pisah ranjang pak, ada mungkin tujuh bulan. Tapi belum resmi cerai, iye ada masalah. Tapi ini anak seringji ke rumah kalau lagi tidak ada tugasnya, minta uang juga," ujar AM di hadapan penyidik.
"Dia (korban) bilang, kenapa kalau ke sini selalu saya disuruh-suruh. Jadi itu yang bikin jengkelka," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Bocah 9 tahun berinisial JA itu, dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, AM.
Informasi yang beredar, JA yang masih duduk di bangku sekolah dasar, dianiaya oleh sang ayah lantaran menolak menjaga adiknya.
JA menolak bukan tanpa alasan. Ia mengaku sementara menyelesaikan tugas sekolah.
Penolakan itu membuat sang ayah AM naik pitam.
Ia (AM) membawa putri malangnya dalam sebuah ruangan dan langsung melakukan penganiayaan.
Kanit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail, yang dikonfirmasi via sambungan telepon membenarkan adanya kejadian itu.
"Sementara diperiksa ini saksi dan korbannya. Korbannya (JA) kondisinya bagus, karena bisa memberi keterangan," kata AKP Ismail.
Korban JA telah melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Rabu kemarin.
"Baru kemarin dia melapor, kemudian hari ini kita lakukan visum, sekarang kita kumpulkan keterangan lagi," ujarnya.
Setelah hasil visum keluar, lanjut Ismail, pihaknya akan segera menjemput terlapor (AM).
"Setelah visum sudah ada kita peningkatan ke penyidikan dan segera kita amankan terlapornya," sambungnya.
Ismail juga membenarkan kronologi penganiayaan itu terjadi.
"Penyebab awal menurut keterangan neneknya, korban menolak permintaan ayahnya untuk menjaga adiknya, karena korban itu sedang mengerjakan tugas sekolah," bebernya.
Dari foto yang beredar, tampak belakang JA mengalami sejumlah luka lebam yang diduga akibat aksi penganiayaan sang ayah.(*)