Vonis Habib Rizieq
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Doa Eks Imam FPI Terkabul?
Rizieq Shihab vivonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, doa eks Imam FPI terkabul?
Dalam kasus Megamendung, hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dua vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Dalam perkara Petamburan, jaksa menuntut hukuman 2 tahun.
Sedangkan, dalam kasus Petamburan, Rizieq dituntut hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Pesan Rizie Shihab
Sidang vonis kasus hasil swab test Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Rizieq Shihab, menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alttas; dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Menjelang pembacaan vonis bagi dirinya dan dua terdakwa lainnya, Rizieq memberikan pesan.
Dalam pesannya, Rizieq mengutip Surah Ali Imran ayat 159.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin, yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," ungkap Aziz, dilansir Tribunnews.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan, untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz berharap Majelis Hakim tak zalim dalam menjatuhkan vonis untuk Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat.
Ia berdoa supaya Majelis Hakim dilembutkan hatinya dan diberi petunjuk saat membacakan vonis.
"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," ujarnya.