Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Habib Rizieq

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Doa Eks Imam FPI Terkabul?

Rizieq Shihab vivonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, doa eks Imam FPI terkabul?

Editor: Ansar
DOKUMENTASI TIM KUASA HUKUM RIZIEQ SHIHAB
Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur- Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa, doa eks Imam FPI terkabul? 

Mengutip Tribunnews, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara terkait kasus hasil swab test RS UMMI Bogor.

Rizieq, dalam tuntutan jaksa, dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Sementara itu, Hanif Alattas dan Andi Tatat sama-sama dituntut dua tahun penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hanif terbukti turut serta menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Sama halnya dengan Andi Tatat.

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas, dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat saat mendengarkan tanggapan atau replik dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Hari ini, Hakim Jatuhkan Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor

Baca juga: Besok Vonis Rizieq Shihab, Ingat Lagi Pembelaan Eks Pimpinan FPI yang Singgung 11 Tokoh

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama, Kamis (3/6/2021).

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif Covid."

"Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alattas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," imbuhnya.

Harapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas, dan Andi Tatat bisa bebas murni.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," ujar Aziz, Kamis (24/6/2021), dilansir Tribunnews.

Karena itu, ia meminta doa pada masyarakat pencari keadilan agar harapannya bisa terwujud melalui keputusan hakim.

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," tandasnya.

2.800 Personel Gabungan Dikerahkan

Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021).
Kondisi pengamanan yang dilakukan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab dan lima mantan Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Kamis (27/5/2021). (Rizki Sandi Saputra)

Untuk mengamankan sekitar lokasi PN Jakarta Timur, pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan turut disiagakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved