Polri
Jenderal Toraja Ferdy Sambo Pecat Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Malut 'Perbuatan Keji dan Biadab'
Jenderal asal Toraja sekaligus Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo memecat oknum polisi perkosa gadis di bawah umur di Polsek Malut.
TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal asal Toraja sekaligus Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, meminta maaf atas kelakukan anggotannya mengambil kehormatan seorang gadis di Halmahera Barat, Maluku Utara, pekan lalu.
Seorang oknum polisi perkosa gadis di bawah umur.
Informasi ini pertama kali viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Terduga pelaku berinisial Briptu II.
Briptu II diduga melakukan penodaan kehormatan terhadap perempuan berumur 16 tahun di penjara Polsek.
Kejadian naas ini terjadi ketika korban bersama temannya dijemput oleh oknum polisi Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat, sekitar pukul 01.00 WIT.
Baca juga: Jenderal asal Toraja Ferdy Sambo Turun Tangan Atasi Pengkhianat karena Jual Senjata ke KKB Papua
Seperti diketahui, Briptu Nikmal Idwar telah memperkosa anak di bawah umur atau berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Terkait perkara tersebut, Sambo mengatakan, bahwa perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Sambo menegaskan, Briptu Nikmal akan dipecat dari institusi Polri.
Sebelum diputuskan, tersangka bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," ujar Sambo.
Baca juga: Karier Ferdy Sambo Bukan Jenderal Biasa, Tangani Kasus Bom Sarinah Hingga Tewasnya 6 Laskar FPI
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Ternate.
Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari.