Vonis Habib Rizieq
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Tak Terima Langsung Banding Jaksa Juga Banding
Update Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq Shihab dan JPU langsung ajukan Banding ke majelis hakim
JPU menuntut agar hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara, sementara terhadap Hanif dan dr. Andi Tatat vonis hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Terhadap tuntutan JPU, ketiga terdakwa membantah dengan alasan saat pernyataan dibuat hasil tes swab PCR Rizieq belum keluar sehingga tidak mengetahui terkonfirmasi Covid-19.
Serta pernyataan sehat itu guna meredam kabar hoaks yang menyebut Rizieq dalam kondisi kritis akibat Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dan bahkan meninggal.
"Sementara saat itu belum ada hasil tes swab PCR yang menyatakan bahwa terdakwa positif Covid-19, sehingga terdakwa tidak memenuhi unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dalam ayat ini," tutur Rizieq saat membacakan pleidoi, Kamis (10/6/2021).
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sidang Vonis Rizieq Shihab, Polrestro Jakarta Timur Amankan Pria yang Bawa Pisau dan Ketapel,