Vonis Habib Rizieq
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Tak Terima Langsung Banding Jaksa Juga Banding
Update Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq Shihab dan JPU langsung ajukan Banding ke majelis hakim
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto memvonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus pemalsuan hasil tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021).
Khatwanto menanyakan pandangan Terdakwa Habib Rizieq Shihab dan jaksa penuntut umum atas vonis 4 tahun penjara ini.
HRS langsung mengajukan banding.
Demikian juga dengan jaksa penuntut umum juga banding.
'Dengan demikian putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," kata Khatwanto setelah mendengar tanggapan terdakwa dan JPU.
Sementara suasa massa pendukung Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di luar kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) masih terkendali.
Simak putusan lengkap majelis hakim berikut ini:
Vonis empat tahun penjara terhadap HRS lebih rendah dari dakwaan jaksaan penuntut umum yang ingin terdakwa divonis 6 tahun penjara.
Aparat keamanan siapa mengamankan jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan HRS kasus swab RS Ummi Bogor.
Kendatipun massa terus berdatangan.
Massa pendukung Habib Rizieq Shihab di luar persidangan PN Jakarta terus dikawal.
Polisi Sweeping, Ada Ditangkap Bawa Pisau
Pantauan tribunjakarta.com dari luar persidangan, Polrestro Jakarta Timur memperketat pengamanan sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
Tidak hanya menempatkan kendaraan taktis dan kawar berduri di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur melakukan sweeping terhadap simpatisan Rizieq.
Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.