Vonis Habib Rizieq
Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab Tak Terima Langsung Banding Jaksa Juga Banding
Update Habib Rizieq Divonis 4 tahun penjara, Habib Rizieq Shihab dan JPU langsung ajukan Banding ke majelis hakim
"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada jajarannya saat sweeping depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Meski sejumlah simpatisan Rizieq tampak kooperatif saat diamankan ke Gedung Balai Lelang Tribik menjalani pemeriksaan lebih lanjut, beberapa di antaranya sempat menolak saat diamankan.
Sedari pukul 07.30 WIB hingga 08.30 WIB setidaknya lebih lebih dari 20 simpatisan Rizieq yang diamankan karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan memicu penularan Covid-19 meluas.
Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.
"Serse, serse amankan ini," perintah Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun itu.
Belum diketahui pasti motif pria tersebut menyembunyikan senjata tajam dan ketapel dalam bagasi sepeda motornya, saat diamankan dia berdalih hendak menuju kawasan Pulogebang.
Bukan menyaksikan sidang putusan tes swab RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq dengan sangkaan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di Pengadilan.
"Saya mau ke Pulogebang, pak," kata pria yang kedapatan membawa senjata tajam saat ditanya Kanit Reskrim Cakung Stevano Leonard keperluan dan alasan membawa pisau.
Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor pada Kamis (24/6/2021).
"Putusan untuk perkara nomor 223, 224 dan, dan 225. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq.
Ketiga terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Bahwa mereka bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Rizieq sehat merupakan pemberitahuan bohong karena hasil tes swab PCR eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkonfirmasi Covid-19.