Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

THM Cafe di Wasuponda Luwu Timur Buka Lagi Meski Sudah Disegel Permanen

Tempat Hiburan Malam (THM) atau cafe kembali beroperasi di Kecamatan Wasponda meski telah disegel Satpol-PP Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy saat memimpin penutupan THM di Kecamatan Wasuponda tahun 2020 lalu. 

TRIBUNLUTIM.COM, WASUPONDA - Tempat Hiburan Malam (THM) atau cafe kembali beroperasi di Kecamatan Wasponda.

Pada tahun 2020, tempat hiburan tersebut telah disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Luwu Timur.

Disegel karena ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin operasi. THM tersebut juga kedapatan menjual minuman alkohol.

Warga Wasuponda, Herman mengatakan THM yang telah disegel pemerintah tersebut kembali buka.

Segel yang dipasang oleh Satpol PP di pintu masuk THM tidak dilepas oleh pemilih. Melainkan membuat pintu baru.

"Ada dua THM yang kembali buka, itu segel tidak dilepas tapi mereka membuat pintu baru," kata Herman kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Dari pantauan Herman, THM tersebut juga melanggar protokol kesehatan saat beroperasi kembali.

"THM tetap buka tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi," katanya

Apa yang dilakukan pemerintah kata dia hanya dianggap anggap angin lalu oleh sejumlah pemilik cafe.

THM tersebut diketahui berlokasi di Jalan Poros Malili-Sorowako, tepatnya di puncak Desa Tabarano Wasuponda.

Kasatpol PP Luwu Timur, Indra Fawsy berharap peran pemerintah kecamatan untuk melakukan pengawasan.

Pihaknya kata dia sudah menjalankan tugasnya sebagai penegak perda. Sehingga pengawasan kemudian ada di pemerintahan setempat.

"Semua THM di wilayah itu sudah disegel , kalau ada yang buka, masih buka mana pemerintah setempat nya,"

"Tugasnya itu (pemerintah setempat)  lakukan pengawasan di daerahnya," kata Indra Fawzy.

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Luwu Timur, Safruddin Mustafa mengatakan, THM ditutup selamanya karena melanggar Perda no 3 tahun 2017 Luwu Timur.

Tentang pengendalian pengawasan dan penertiban terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Dalam operasi itu, Satpol PP memasang stiker disegel pada bangunan THM yang ditutup yang diikuti juga anggota Polres Luwu Timur.

Operasi waktu itu dipimpin Kepala Satpol PP Luwu Timur, Indra Fawsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved