Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Oknum Polisi Nodai Kehormatan Gadis di Markas Polsek Maluku Utara Ternyata Teman Keluarga Korban

oknum polisi di Halmahera Barat terancam hukuman penjara dan pemecatan setelah nodai kehormatan gadis, keluarga rekannya.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Oknum polisi yang memperkosa gadis berusia 16 tahun di Markas Polisi Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara ternyata teman keluarga korban. Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Malut, Rabu (23/6/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Kejadian mengerikan terjadi di Polsek wilayah hukum Maluku Utara, beberapa waktu lalu.

Seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) menodai kehormatan seorang gadis di bawah umur.

Informasi ini pertama kali viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Terduga pelaku berinisial Briptu II.

Briptu II diduga melakukan penodaan kehormatan terhadap perempuan berumur 16 tahun di penjara Polsek.

Kejadian naas ini terjadi ketika korban bersama temannya dijemput oleh oknum polisi Desa Sidangoli, Kabupaten Halmahera Barat,  sekitar pukul 01.00 WIT.

Baca juga: Emak-emak Marah Besar Ada SPG Datang, Jualannya Tak Laku Kejadian di Kantor Polisi

Oknum polisi ini membawa mereka ke Polsek dengan menggunakan mobil patroli.

Korban pun mengakui tidak tahu alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Korban dan temannya pun di masukkan dalam ruangan berbeda.

Belakangan diketahui tersangka pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Jamaah Masjid Babussalam Makassar

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, oknum polisi itu memasukkan korban dan temannya ke dalam penjara.

Ternyata, korban adalah keluarga polisi.

Keluarga korban ini adalah rekan satu angkatan Briptu II.

Ia meminta Briptu II untuk mengamankan korban dari penginapan menuju Polsek.

"Karena menemukan korban itu istilahnya dibawa lah diamankan ke Polsek, karena kan diamanahkan (letting polisi yang juga keluarga korban). Tapi sampai di Polsek berubah juga (terjadi pemerkosaan)," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Bupati Halmahera Timur Sesaat Setelah Daftar di KPU, Pingsan saat Orasi

Propam Periksa Oknum Polisi

Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek Maluku Utara.

"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.

"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," katanya.

Baca juga: VIDEO; Bawa Kabur Uang Majikan, Pria di Tana Toraja Diciduk Polisi di THM

Briptu II Terancam Dipecat

Briptu II kini ditahan di Polres Ternate oleh Ditreskrimum Polda Malut dan tercancam dipecat.

"Intinya adalah Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang telah melakukan pelanggaran pidana.

Pasti terkait dengan masalah ini akan dikenakan sanksi tegas lagi, dan sanksi tertingginya dipecat dan sudah diajukan ke peradilan umum," ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan

Terkait aksi bejat Briptu II memperkosa gadis berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan pada Minggu (13/6) lalu, polisi sudah melakukan rekonstruksi.

Berkas perkara Briptu II juga akan dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah dilakukan rekonstruksi terhadap peristiwanya dan dalam waktu dekat akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.(*)

Baca juga: Mau Bikin SIM, SKCK, atau Laporan Polisi di Kabupaten Wajo, Wajib Bawa Suket Vaksin Covid-19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved