Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Covid

Mau Bikin SIM, SKCK, atau Laporan Polisi di Kabupaten Wajo, Wajib Bawa Suket Vaksin Covid-19

Bagi masyarakat Kabupaten Wajo, yang hendak mengurus di kanor polisi wajib membawa surat keterangan vaksin Covid-19.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Polres Wajo
Peringatan dari Polres Wajo terkait pelayanan. Bagi masyarakat Kabupaten Wajo, yang hendak mengurus SIM, SKCK, laporan polisi, laporan kehilangan, dan laporan pengaduan wajib membawa atau menunjukkan surat keterangan vaksin Covid-19. 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 kembali meningkat di Kabupaten Wajo belakangan ini.

Salah satu upaya mencegah penularan virus Covid-19 adalah dengan pencanangan vaksinasi.

Bagi masyarakat Kabupaten Wajo, yang hendak mengurus SIM, SKCK, laporan polisi, laporan kehilangan, dan laporan pengaduan wajib membawa atau menunjukkan surat keterangan vaksin Covid-19.

Hal itu berlaku di Mapolres Wajo, Mako Satlantas Polres Wajo, dan 14 Mapolsek yang berada di wilayah hukum Polres Wajo.

Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, hal itu sesungguhnya bukan untuk memberatkan masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah agar masyarakat divaksin semua sehingga tercipta herd immunity, yang pada akhirnya adalah kehidupan masyarakat kembali normal, tanpa perlu was-was lagi terhadap Covid," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (22/6/2021) siang.

Islam menambahkan, semua masyarakat tetap akan dilayani. Namun, sebab distribusi vaksin sendiri juga masih terus berlangsung.

Bagi masyarakat yang belum divaksin dengan berbagai alasan, semisal baru saja sembuh dari terpapar Covid-19, belum memenuhi syarat untuk menerima vaksin, cukup memperlihatkan surat keterangan dari Puskesmas atau dokter terkait alasan belum menerima vaksin.

"Dilayani kalau ada surat keterangan. Kan belum divaksin itu berbagai hal. Kita lihat surat keterangannya belum divaksin dengan alasan tertentu," katanya.

Masyarakat sendiri sudah bisa mendapatkan vaksin di Puskesmas terdekat secara gratis.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin, bila masyarakat umum hendak divaksin, cukup dengan membawa KTP atau BPJS.

"Masyarakat umum sudah bisa divaksin, bagi umur 18 tahun ke atas. Cukup dengan membawa KTP atau BPJS dan mencantumkan nomor HP yang aktif," katanya.

Sejauh ini, dari target 76.911 penerima vaksin di Kabupaten Wajo, baru ada 22.720 orang atau 29,94% yang telah menerima vaksin dosis pertama dan ada 17.216 orang atau 22,69% yang telah menerima hingga dosis kedua.

Kasus Covid-19 di Kabupaten Wajo mencapai 794 orang, dengan rincian 5 orang menjalani isolasi, 21 orang telah meninggal dunia, dan 768 orang telah dinyatakan sembuh.

Safaruddin pun tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, nagi yang telah menerima vaksin terlebih lagi yang belum divaksin. (*)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved