Tribun Toraja
VIDEO; Bawa Kabur Uang Majikan, Pria di Tana Toraja Diciduk Polisi di THM
Seorang pria JT (33) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Seorang pria JT (33) ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).
JT merupakan warga Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Ia ditangkap karena nekat membawa kabur uang majikannya Rp 7 juta.
Uang tersebut merupakan hasil penjualan disebuah kios tempatnya bekerja.
"Pelaku membawa kabur uang Rp 7 juta hasil penjualan dedak di tempatnya bekerja," kata Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu yang ditemui di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Sementara pelaku ditangkap pada Minggu (20/6/2021) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi.
Saat penangkapan pelaku tidak melawan. Ia pasrah.
Dihadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, penangkapan dilakukan tak lama setelah korban melapor ke polisi.
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
"Kita tangkap di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makale," ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsAap Selasa (22/6/2021) sore.
Saat ini JP sudah mendekam di rutan Polres Tana Toraja.
Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Sudah di sel, perkembangan kasus kami sampaikan lagi nanti," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y