Tribun Toraja
Modus Minum Kopi, Pemuda di Tana Toraja Malah Cabuli Mantan Pacar
Seorang pemuda CA alias Carlos (19) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Seorang pemuda CA alias Carlos (19) ditangkap personel Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021).
Carlos ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur, SM (16).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal menjelaskan, Carlos ditangkap tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Laporan korban diterima pada Senin (21/6/2021).
"Saat itu juga personel bergerak menangkap pelaku di rumahnya di Bittuang" kata Syamsul Rijal saat ditemui Tribun Timur di Polres Tana Toraja, Selasa (22/6/2021) sore.
Dikatakan, aksi tak senonoh tersebut dilakukan Carlos di kamar kost korban pada Minggu (13/6/2021) lalu.
Tepatnya di Tandung, Lembang (Desa) Le'tek, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Saat itu, Carlos datang ke kosan korban dengan modus mau minum kopi.
Namun ternyata itu hanya alasan Carlos untuk melancarkan aksi bejadnya.
Saat tiba, ia langsung menarik korban ke kasur lalu menyetubuhinya.
"Jadi pelaku ini adalah mantan pacar korban," ujarnya.
Saat ini Carlos sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.
Ia akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Carlos sendiri dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002.
Tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y