Tribun Makassar
Disetujui DPRD, PD Parkir Makassar Berubah Status Jadi Perumda
Disetujui DPRD, PD Parkir Makassar Berubah Status Jadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
Perumda Parkir Makassar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menyetujui dan memutuskan tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya dalam Rapat Paripurna pertama masa persidangan tahun 2020/2022.
Diketahui, dengan berubahnya status PD Parkir menjadi Perumda, mereka bisa melakukan penarikan retribusi parkir di hotel dan mal dalam rangka menekan angka kebocoran.
Selain itu hal ini akan memperjelas kewenangan masing-masing instansi.
Perumda Parkir Makassar bakal berperan menarik retribusi yang kemudian disetor ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).(*)
Laporan Wartawan tribun-timur-com, AM Ikhsan