Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Danny Pomanto Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Jam Operasional Pelaku Usaha Sampai Jam 8 Malam

Danny Pomanto Ikut Aturan Pemerintah Pusat, Jam Operasional Pelaku Usaha Sampai Jam 8 Malam

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Merespons peningkatan kasus Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk dilakukan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, penguatan PPKM Mikro itu akan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menteri Koordnator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).

Namun, ada beberapa perubahan aturan yang dilakukan.

Salah satunya terkait pembatasan jam oprasional untuk pelaku usaha cafe/warkop dan rumah makan.

Sebelumnya, batas operasional pelaku usaha tersebut sampai pukul 22.00, saat ini dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

Pembatasan ini juga termasuk pusat perbelanjaan seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengaku mendukung kebijakan tersebut.

Menurutnya pemerintah pusat telah mengambil langkah tepat.

“Kalau itu perintah negara dan itu seragam tentunya kita harus ikut. Walaupun di Makassar ini kemarin kan (kasus) 12, 40, 12 jadi relatif terkendali," ujar Danny saat ditemui tribun-timur.com di kediamannya, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, hal ini memang pernah ia rencanakan jika kasus Covid-19 di Makassar tembus 50 perhari.

"Kalau dia 50 rata satu minggu saya akan melakukan hal-hal drastis. Sekarang muncul PPKM mikro sampai jam 8, kita harus ikut,” jelasnya.

Meski kasus Covid-19 di Makassar tergolong terkendali, Danny mengaku tidak mau lengah. 

Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian harus tetap diterapkan.

“Walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kita kan harus taat kepada aturan pemerintah pusat," terangnya.

"Walupun kita sendiri masih relatif terkendali. Jadi suka tidak suka hari ikut. Itu tidak ditawar lagi,” tutupnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur-com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved