Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB Online 2021

Lengkap Jadwal dan Syarat Pendaftaran PPDB Online SD dan SMP Se-Kota Makassar 2021

Cek syarat dan jadwal pendaftaran PPDB 2021 untuk peserta didik SD dan SMP di Makassar.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan
Suasana PPDB di aula SMK Negeri 4 Makassar, Jl Bandang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (24/6/2019). Tahun ini pemerintah Kota Makassar pun menggelar PPDB secara online dengan beberapa syarat. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dinas Pendidikan kota Makassar akan membuka Pendaftaran PPDB 2021 atau Pendaftaran Peserta Didik Baru 2021 untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sebanyak 55 SMP akan menerima peserta didik baru.

Dinas pendidikan menyiapkan 12.608 peserta didik di negeri.

Sementara itu, lulusan SD mencapai 22.094 orang.

Jadwal PPDB 2021, Syarat PPDB 2021, dan kuota Penerimaan Siswa Baru 2021 SD dan SMP di Kota Makassar yakni:

Jadwal pendaftaran

Jalur Zonasi

  • Pendaftaran 21 Juni sampai 25 Juni
  • Pengumuman 26 Juni
  • Pendaftaran ulang 26 sampai 28 Juni
  • Pendaftaran ulang pemenuhan kuota zonasi 29 sampai 30 Juni

Jalur Non Zonasi

  • pendaftaran 1-3 Juli

  • pengumuman 4 Juli

  • pendaftaran ulang 5-7 Juli.

Persyaratan Jalur Zonasi pendaftaran SD 

*Jalur zonasi menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Jalur zonasi didalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas menerima calon peserta didik inklusi berdasarkan domisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Jalur zonasi didalamnya kuota bagi sekolah di daerah perbatasan dengan kabupaten Gowa, Maros dan Takalar menerima calon peserta didik berdasarkan domisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2020.

*Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

*Bukti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Persyaratan Jalur Afirmasi Pendaftaran SD

*Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

*Bukti keikutsertaan discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

*Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

*Bukti surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum discan/foto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali & Anak Guru SD

*Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau anak guru dapat ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar zonasi Sekolah.

*Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

*Anak guru yang dimaksud ditujukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya adalah guru yang mengajar di sekolah kota Makassar  yang ditandai dengan foto kopi SK terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

*Bukti surat tugas perpindahan orang tua/wali dan Kartu Keluarga discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.Anak guru harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan SK terakhir discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Persyaratan Jalur Zonasi Pendaftaran SMP

*Jalur zonasi menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Jalur zonasi didalamnya kuota bagi anak penyandang disabilitas menerima calon peserta didik inklusi yang berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.Jalur zonasi didalamnya kuota bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan dengan kabupaten Gowa, Maros dan Takalar menerima calon peserta didik berdasarkan domisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB 2020.

*Kartu keluarga dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RWyang dilegalisir oleh Lurah setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

*Bukti Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Seleksi 

*Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang lebih tinggi usianya.

Persyaratan Jalur Afirmasi Pendaftaran SMP

*Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan berdomisili sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Memiliki bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.Bukti keikutsertaan peserta didik discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

*Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

*Bukti surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hokum discan/foto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring.

Seleksi

*Seleksi berdasarkan kepemilikian bukti keterangan tidak mampu.

*Jika terdapat calon peserta didik jalur afirmasi melebihi kuota maka selanjutnya ditentukan berdasarkan domisili terdekat sesuai zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Jika terdapat kuota calon peserta didik jalur afirmasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Persyaratan Jalur Perpindahan Dan Anak Guru Pendaftaran SMP 

*Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau anak guru ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar dan di dalam zonasi Sekolah.

*Memiliki bukti surat perpindahan, penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

*Memiliki foto kopi SK Mengajar di Kota Makassar yang terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

*Bukti surat tugas perpindahan orang tua/wali dan Kartu Keluarga discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

*Anak guru harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan SK terakhir discan/foto kemudian diunggah ke apikasi PPDB daring.

Seleksi

*Seleksi berdasarkan Kepemilikian bukti keterangan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan atau foto kopi SK terakhir dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.

*Jika terdapat calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru melebihi kuota maka selanjutnya ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik sesuai ketersediaan rombongan belajar.

*Jika terdapat kuota calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Persyaratan Jalur Prestasi Pendaftaran SMP

*Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.

*Jalur prestasi akademik sebesar 5% (lima persen) didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir;

*Jalur prestasi non akademik sebesar 5% (lima persen) didasarkan pada hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian Pendidikan yaitu O2SN, FLS2N dan OSN dan atau Induk Organisasi yang sah;

*Memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara dan/atau foto kopi surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana yang bersangkutan;

*Bukti sertifikat discan/difoto kemudian diunggah ke aplikasi PPDB daring;

Poin 

1.Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi non akademik diatur sebagai berikut:
Tingkat Internasional

Juara I diberi tambahan nilai   90

Juara II diberi tambahan nilai   85

Juara III diberi tambahan nilai   80

Tingkat Nasional

Juara I diberi tambahan nilai   75

Juara II diberi tambahan nilai   70

Juara III diberi tambahan nilai   65

Tingkat Provinsi

Juara I diberi tambahan nilai   60

Juara II diberi tambahan nilai   55

Juara III diberi tambahan nilai   50

Tingkat Kabupaten/Kota

Juara I diberi tambahan nilai   45

Juara II diberi tambahan nilai   40

Juara III diberi tambahan nilai   35

2) Calon peserta didik yang memiliki piagam/sertifikat prestasi lebih dari satu, maka prestasi yang dinilai hanya satu pada kriteria lomba paling tinggi.

Seleksi

*Kepemilikian sertifikat asli dan surat penetapan juara dan/atau foto kopi surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana yang bersangkutan.

*Jalur prestasi non akademik menggunakan indikator bobot poin penilaian berdasarkan bukti sertifikat prestasi.

*Jalur prestasi akademik menggunakan indikator akumulasi nilai rapor lima semester terakhir;

*Dalam hal kuota jalur prestasi non akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi akademik, dan sebaliknya jika dalam hal kuota jalur prestasi akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi non akademik.

*Jika akumulasi kuota jalur prestasi, dari jalur prestasi non akademik dan jalur prestasi akademik tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur zonasi.

Kuota

SD

  • 75 persen jalur zonasi 
  • 20 persen jalur afirmasi 
  • 5 persen jalur perpindahan tugas 
  • 5 persen calon peserta didik kuota jalur zonasi berasal dari daerah perbatasan 

SMP

  • 70 persen jalur zonasi 
  • 20 persen jalur afirmasi
  • 5 persen jalur perpindahan tugas
  • 5 persen jalur prestasi
  • 5 persen calon peserta didik dari jalur zonasi berasal dari daerah perbatasan. (*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved