PPDB 2021
Cegah Manipulasi Data di Jalur Afirmasi, Disdik Sulsel Kerjasama Dinas Sosial
Bagi calon siswa-siswi yang akan mendaftar di jalur afirmasi, wajib memiliki Kartu Program Keluarga Harapan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi calon siswa-siswi yang akan mendaftar di jalur afirmasi, wajib memiliki Kartu Program Keluarga Harapan.
Kartu PKH tersebut menjadi syarat wajib untuk mengikuti pendaftaran jalur afirmasi.
Ketua Panita PPDB Sulsel, Idrus menyampaikan kartu PKH tersebut merupakan bukti bahwa siswa bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu.
"Syarat wajibnya itu punya kartu PKH, karena dengan kartu itu membuktikan siswa betul-betul tidak mampu,"ujar Idrus kepada Tribun via WhatsApp Senin (21/6/2021) pagi.
Pihaknya bahkan sudah melakukan antisipasi jika ada calon siswa yang melakukan manipulasi data.
Untuk jalur afirmasi ini, Dinas Pendidikan bekerjasama dengan Dinas Sosial untuk mengintegrasikan data penerima PKH.
"Jadi ini akan mencegah adanya kecurangan. Ketika data PKH calon siswa dimasukan itu akan langsung terbaca identitasnya, kita dibantu oleh Dinas Sosial Provinsi," sebutnya.
Jika terdapat dugaan pemalsuan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah dan Dinas Sosial wajib melakukan verifikasi data dan lapangan.
Bahkan yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari sekolah jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
"Konsekuensinya bisa dikeluarkan kalau betul melakukan pemalsuan," tuturnya.
Sama dengan PPDB jalur zonasi yang berlangsung sebelumnya, Dinas Pendidikan menggandeng Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulsel.
Tujuannya, untuk memverifikasi data siswa bahwa betul yang bersangkutan berdomisili sesuai data yang dimasukkan.
Diketahui, pendaftaran dimulai pukul 08.00-17.00 selama tiga hari, 21 hingga 23 Juni 2021.
Verifikasi mulai 21 sampai 24, sementara pengumuman tanggal 25 Juni," tuturnya.
Kuota yang disediakan sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah. (*)