Tribun Jeneponto
Kepsek Cabul di Jeneponto Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oknum kepala sekolah (kepsek) cabul di Jeneponto sudah ditahan polisi. Ia dikenakan pasal pencabulan oleh penyidik Polres Jeneponto
Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Oknum kepala sekolah (kepsek) cabul di Jeneponto sudah ditahan polisi.
Pasalnya kepsek tersebut diduga terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya beberapa bulan yang lalu.
Akibat dari perbuatannya, ia dikenakan pasal pencabulan oleh pihak penyidik Polres Jeneponto.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni menyampaikan bahwa kepsek dikenakan satu pasal dengan dua ayat.
"Pasal pencabutan anak ayat 1 dan ayat 2," ujarnya, saat dikonfirmasi tribun via whatsapp, Sabtu (19/6/2021) siang.
Atas perbuatannya, kepsek diancam hukuman penjara 15 tahun ke atas.
"Ancaman penjara 15 tahun + 1/3," sebutnya.
Pasalnya proses laporan kepsek tersebut berproses selama kurang lebih tiga bulan.
Selama proses berjalan pak Karim sudah dijadikan tersangka tetapi pihak penyidik memberikan penangguhan penahanan hingga akhir ditahan.
Sekedar diketahui, bahwa pelaku tidak mengakui perbuatannya tetapi penyidik tetap melanjutkan prosesnya.
Berkas kedua yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto dinyatakan lengkap sehingga pelaku sudah menjadi tahanan Polres Jeneponto.
"Tersangka sudah saya tahan," ucapnya.
Meski berkasnya sudah dianggap lengkap, tetapi pelaku dugaan pencabulan belum diserahkan ke Kejari.
Pihak kejari pun berharap agar pelimbahan pelaku segera dipercepat biar bisa diproses lebih lanjut.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib