3 Formasi CPNS 2021 Ini Punya Syarat Khusus Termasuk untuk Lulusan SMA, Tidak Boleh Menikah
Kejaksaan RI membuka 4.148 lowongan yang diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1) untuk CPNS 2021
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap bagi kamu yang akan mendaftar CPNS 2021 di Kejaksaan RI.
Sebab ada tiga formasi yang punya persyaratan khusus dimana pegawai tidak diperbolehkan dulu untuk menikah.
Syarat itu berlaku untuk 3 jabatan dari 26 formasi yang dibuka Kejaksaan RI.
Kejaksaan RI membuka 4.148 lowongan yang diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Strata 1 (S1) untuk CPNS 2021.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara daring pada Senin (14/6/2021)
Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Danang Suryo Wibowo menjelaskan, bahwa terdapat 26 jabatan yang berasal dari berbagai latar belakang pendidikan.
"Jabatan ini sangat menarik, karena baru kali ini kita membuka dari berbagai latar belakang pendidikan," jelasnya
Danang menyebutkan bahwa ada tiga formasi yang memiliki syarat khusus, yakni dilarang menikah sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
"Jadi kita lebih fleksibel ya."
"Jabatan-jabatan yang tidak boleh menikah cuma ada 3 dari 26."
"Calon jaksa, tidak boleh menikah sampai ia diangkat sebagai PNS. Kemudian, analis perancang naskah perjanjian."
"Ketiga adalah Pengawal tahanan. Buat yang sudah dilamar, tidak usah khawatir, jadi tetap daftar aja. Hal itu tidak menghambat untuk menjadi bagian dari Adiyaksa Kejaksaan. Jadi selain 3 formasi tersebut," terangnya.
Simak pada menit ke 44
Diketahui, akun Instagram @biropegkejaksaan sempat membocorkan formasi CPNS 2021 Kejaksaan RI.
Sebanyak 4.148 formasi yang tersedia diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), dan Strata 1 (S1).