Habib Rizieq Shihab
Jaksa Sebut Gelar Imam Besar Isapan Jempol, Habib Rizieq: Hati-hati JPU Jangan Menantang Pecinta
Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum yang sebut dirinya sebagai Imam Besar FPI hanya isapan jempol saja.
TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa Habib Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.
Dalam replik JPU menyatakan sebutan imam besar isapan jempol di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DKI Jakarta, Senin (14/6/2021).
Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU.
Sebab, Habib Rizieq merasa tak layak disebut Imam Besar simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).
Namun dia khawatir pernyataan JPU dalam sidang pembacaan replik bakal menyinggung simpatisan eks FPI pemberi julukan.
Baca juga: Isi Duplik Habib Rizieq: Nasehati Jaksa Penuntut Umum hingga Ungkap Makna Keadilan dalam Hukum
"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak kan pernah takut akan tantangan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) dikutip dari TribunJakarta.com dengan judul JPU Sebut Imam Besar Isapan Jempol, Rizieq Shihab Cemas PN Jakarta Timur Dikepung Massa
Menurutnya pernyataan JPU Imam Besar Habib Rizieq Shihab hanya isapan jempol bisa dianggap tantangan oleh simpatisan eks FPI.
Dia beralasan khawatir bahwa simpatisan eks FPI bakal datang pada sidang lanjutan perkara RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Apalagi jika 7,5 juta peserta Aksi 212 tahun 2016 , terlebih-lebih 15 juta peserta Reuni 212 Tahun 2018, yang datang berbondong-bondong mengepung pengadilan ini untuk menyambut tantangan JPU sekaligus membuktikan kekuatan cinta mereka," ujarnya.
Rizieq membuat sendiri duplik setebal 70 halaman memperhatikan penggunaan kata-katanya dalam sidang.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Ungkap 7 Kasus Prioritas Polisi, Habib Rizieq 3 Kasus Dibahas di DPR RI
Menurut Rizieq tuntutan hukuman enam tahun penjara sarat emosional dan hanya berisi unek-unek semata.
"Sekali lagi nasihat saya untuk JPU dan juga untuk semua musuh yang membenci saya, hati-hati jangan menantang para pecinta, karena cinta tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan kebencian," tuturnya.
Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya, JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, dan tidak ada rasa malu.
JPU menyinggung sebutan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq tidak sesuai dengan perilakunya.
"Tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Siapa Bohong? BIN Bantah Pertemuan Budi Gunawan dan Habib Rizieq Kini Ada Fakta Baru
Rizieq Shihab Bacakan Duplik Setebal 70 Halaman
Rizieq Shihab menyampaikan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan dalam sidang hari ini Rizieq membacakan duplik buatannya pribadi yang dibuat dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.
Pun dengan menantu Rizieq, Hanif Alatas yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor yang diwakili tim kuasa hukum sama beranggotakan Aziz, Sugito Atmo Prawiro.
"Habib Rizieq setahu saya (duplik pribadinya) beliau kurang lebih 70 halaman, Habib Hanif 30 halaman," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Artinya baik ketiga terdakwa dan tim kuasa hukum menyampaikan duplik terpisah di hadapan Majelis Hakim, hal ini serupa dengan saat sidang pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU.
Poin yang disampaikan di antaranya mereka membantah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan dan dituntut JPU terbukti.
Baca juga: Rizieq Shihab Lantang Sampaikan di Ruang Sidang Ada Penyelundupan Pasal di Kasus Swab RS Ummi Bogor
"Kita juga sudah buat (duplik) dari kita ada yang 10-18 (halaman). Subtansinya sudah kemarin waktu di pleidoi jadi kita penguatan sama membantah yang memang jaksa argumenkan di replik kemarin," ujarnya.
Aziz menuturkan dalam duplik tersebut Rizieq juga bakal membantah replik JPU yang menyebut bahwa pleidoi mereka lebih banyak berisi keluh kesah atau tidak berdasar fakta persidangan.
Menurut tim kuasa isi pleidoi yang disampaikan mereka dan kliennya pada sidang Kamis (10/6/2021) sudah sesuai ketentuan kitab hukum acara pidana (KUHAP) dan berdasar fakta sidang.
"Nanti kita akan bantah (Replik JPU), kita jelaskan bahwa tanggapannya itu jelas poin per poin ada dakwaan itu jelas kan bantahan jadi kita tegaskan lagi," tuturnya.(tribun Jakarta/bima putra)
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bongkar Kesepakatan Tertulis di Depan Budi Gunawan Disaksikan Maruf Amin