Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Investasi

China Luncurkan Mata Uang Digital Menyusul Korea Selatan, Bagaimana Indonesia?

China sudah meluncurkan mata uang digital atau Cryptocurrency. Bagaimana dengan Indonesia?

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pemerintah China sudah meluncurkan mata uang digital, Yuan Digital 2020 lalu. Bagaimana dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, apakah akan ikut? 

TRIBUN-TIMUR.COM- Posisi mata uang digital atau Cryptocurrency masih menjadi perdebatan di dalam negeri.

Apakah mata uang ini adalah model Investasi atau justru spekulasi?

Namun, Korea Selatan akan meluncurkan mata uang digital yang didukung oleh bank sentral.

Sebelum Korea, China juga meluncurkan Yuan Digital.

China telah mengeluarkan versi digital mata uang nasionalnya pada Oktober 2020, sebagai bagian dari program percontohan skala besar.

Baca juga: Dapat Investasi Rp3 Triliun, Pelabuhan Eskpor Internasional Bakal Dibangun di Bantaeng

Pemerintah Negeri Tirai Bambu berencana meresmikan mata uang dan membawanya ke dalam sirkulasi pada akhir tahun 2022.

Bank of Korea menyatakan, akan memilih pemasok teknologi untuk membangun platform percontohan untuk mata uang digital.

Mengutip Reuters, Bank sentral Korea Selatan melakukan penawaran terbuka untuk meneliti praktik peluncuran mata uang digital bank sentral untuk tahap uji coba.

Hal ini sebagai langkah eksplorasi pertama di ekonomi terbesar keempat di Asia itu.

Pembentukan mata uang digital muncul ketika makin populernya bitcoin dan cryptocurrency lainnya.

Baca juga: 4 Keuntungan Investasi Reksadana Pasar Uang, Pemula Wajib Tahu!

Sehingga membuka kemungkinan bahwa pesaing uang tunai tradisional dapat mengubah cara sektor keuangan beroperasi.

"Pangsa transaksi tunai menurun secara signifikan. Langkah yang kami lakukan sekarang adalah mempersiapkan perubahan sistem penyelesaian pembayaran yang berubah dengan cepat,” ujar seorang pejabat Bank of Korea dalam pernyataan resmi beberapa waktu lalu dikutip dari kontan.co.id, Kamis (17/6/2021).

Bank sentral menyatakan Platform tersebut akan berisi simulasi bank komersial dan gerai ritel, dan uji coba akan mencakup pembayaran melalui telepon seluler, transfer dana dan melakukan penyetoran.

Program percontohan akan berlangsung dari Agustus hingga Desember tahun ini, yang dapat diperluas ke tahap kedua tahun depan.

Bank sentral dari China hingga Inggris dan Swedia sedang mengembangkan mata uang digital untuk memodernisasi sistem keuangan mereka.

Baca juga: Alasan Lo Kheng Hong Tak Mau Investasi Crypto Saham is The Best Choice, Not Bitcoin

Hal ini diambil untuk menangkal ancaman dari cryptocurrency dan mempercepat pembayaran domestik dan internasional.

Sementara itu, dari dalam negeri, Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan mata uang rupiah digital atau yang disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021) menyampaikan ada beberapa pertimbangan BI dalam dalam menerbitkan CBDC.

Pertama, mata uang digital merupakan kewenangan BI sebagai bank sentral, sebagai amanat Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dijabarkan dalam UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.

Dalam konteks itu, BI akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI.

Untuk mengaplikasikannya, Bank Sentral akan menyiapkan secara end-to-end, baik dari sisi perancangan hingga peredaran, sebagaimana yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan kartu debit.

Baca juga: Dulu Lelaki Ini Sopir Angkot dan Penjual Kue Kini Jadi Menteri Jokowi Urus Investasi

Pertimbangan kedua, CBDC akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastruktur di pasar uang, pasar valuta asing, maupun di sektor keuangan.

Terakhir, yaitu pilihan teknologi yang digunakan di negara-negara.

Dalam hal ini, BI tengah melakukan perumusan terkait dengan platform teknologi mana yang akan digunakan.

Lembaga Keuangan Dilarang Pakai Cryptocurrency 

Bank Indonesia (BI) melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrency karena mata uang digital ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

“Itu bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Bank Indonesia, serta Undang-Undang Mata Uang,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Webinar Seri II: Kebijakan Pemerintah, Peluang, Tantangan, dan Kepemimpinan di Masa dan Pasca Pandemi Covid-19 dari BPK RI secara virtual, Selasa (15/6/2021).

Karena dianggap bukan alat pembayaran yang sah, Perry juga menegaskan bahwa namanya bukan cryptocurrency, melainkan crypto asset.

Oleh karena itu, BI lalu melarang seluruh-seluruh lembaga keuangan, terlebih yang bermitra dengan BI agar tidak memfasilitasi penggunaan crypto asset sebagai alat pembayaran atau servis jasa keuangan.

Sampai saat ini, sudah enam negara mengakui Bitcoin sebagai alat tukar.

Negara ini yakni Amerika Serikat, Jepang, Denmark, Rusia, Korea Selatan dan Finlandia. (*)

Baca juga: Jangan Dilakukan! Ini Kesalahan Investasi Harus Dihindari Investor Pemula

Baca juga: Kapan Investasi Emas? Cek Cara Aman Investasi Emas Bagi Pemula atau Milenial

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved