Jambret Ditangkap
Jambret Lintas Kabupaten Diamankan Polres Pinrang Ternyata Residivis, Pernah Ditahan di Parepare
Satreskrim Polres Pinrang mengungkap identitas pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Satreskrim Polres Pinrang mengungkap identitas pelaku jambret lintas Kabupaten, AL (23).
Pelaku hanya bisa terduduk lesu saat Kasat Reskrim Polres Pinrang mengungkap identitasnya di depan awak media.
AL hanya bisa menunduk dan sesekali mengusap-usap hidungnya.
Ia mengenakan kaos berwarna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak.
Laki-laki yang rambutnya di cat ini memiliki tato dikedua lengan tangannya.
Diketahui pelaku jambret lintas Kabupaten yang berinisial AL (23) merupakan warga Kota Parepare.
Ia tinggal di Jalan Jend. Muh. Yusuf, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengungkapkan, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan sehari-harinya hanya melakukan jambret," kata Iptu Deki saat ditemui di Polres Pinrang, Rabu, (16/06/2021) sore.
Selain itu, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman di lapas Kota Parepare,"bebernya.
Dikatakannya, pelaku AL ini melancarkan aksinya diberbagai Kabupaten.
"Pelaku jambret lintas Kabupaten ini melakukan aksinya di Kabupaten Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," ungkapnya.
Iptu Deki menuturkan setiap pelaku sukses melancarkan aksinya, ia akan berpindah ke Kabupaten lain.
"Setiap pelaku berhasil melakukan aksinya di Pinrang, ia akan berpindah ke Kabupaten lain untuk bersembunyi atau melancarkan aksinya di tempat yang baru," imbuhnya.