Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
JPU KPK Bakal Hadirkan Edy Rahmat di Sidang Agung Sucipto, Bagaimana Ferry Tenriadi?
Sidang pemeriksaan saksi terdakwa kasus suap Agung Sucipto sudah digelar tiga kali.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Ia juga tercatat sebagai pemilik PT Karya Pare Sejahtera.
Dilansir lpse.sulselprov.go.id, PT Karya Pare Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Pada APBD 2018, perusahaan tersebut memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel.
Pagu paket pekerjaan tersebut sekitar Rp 18 miliar. Dimana hasil negosiasinya sekitar Rp 10,53 miliar.
Pada 2015, perusahaan tersebut juga memenangi tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap Kabupaten Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp. 19,9 miliar.
Pada 2014, juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Strategis Lingkar Sidrap dengan hasil penawaran sekitar Rp 14,9 miliar
Pada 2013, perusahaan yang beralamat di Jl Cumi-cumi Parepare itu memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Tanabatue-Sanrego-Palattae di Kabupaten Bone dengan harga penawaran sekitar Rp 43,4 miliar.
Dan pada 2011, perusahaan milik Ferry itu juga memenangkan tender Pembangunan Jalan Ruas Bts Soppeng-Pangka Jene dengan harga penawaran sekitar Rp 3,15 miliar.
Diketahui, Agung Sucipto di dakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sementara, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekertaris PUPR Provinsi Sulsel, diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)