Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari

Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Bapenda Sulsel
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberi insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya di Sulsel.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur mengatakan, sejak diberlakukan pada (4/6/2021) lalu, realisasi penerimaan PKB meningkat hingga 50 persen.

"Kita biasanya akhir pemberlakuan baru dievaluasi, tapi secara kasat mata, kita bisa lihat realisasi PKB biasanya Rp 4 miliar per hari, sekarang bisa Rp 6 miliar per hari," katanya.

"Tapi itu bersamaan dengan pembebasan dan penertiban. Dimana penertiban kita kerja sama dengan kepolisian," tambah Dharmayani yang ditemui tribun-timur.com di Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (15/6/2021) siang.

Meski demikian, dihapusnya denda PKB juga berpengaruh pada pendapatan denda.

"Itu dihapuskan tentunya tak ada pemasukan dari denda. Namun, kita berharap kendaraan yang lama menunggak itu, bisa menjadi pengganti dari denda tersebut," ujar Yani, sapaannya.

"Dan kelihatannya seperti itu sih. Tapi evaluasi per angkanya belum. Biasanya selesaipi masa pemberlakuan baru ada angka rill," tambahnya.

Melihat target pendapatan Bapenda Sulsel tahun ini yang naik, membuat Badan yang dikepalai Kakak Plt Gubernur Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman harus putar otak.

"Untuk target PKB 2021 naik sebesar 16 persen, BBNKB naik 5,5 persen, PBBKB naik 16 persen, pajak air permukaan naik 8 persen, dan Pajak rokok 5 persen," katanya.

Sehingga, lanjut dia, kebijakan penghapusan denda PKB apakah dilanjutkan atau tidakm tergantung dari capaian target.

"Dari sisi kebijakan itu tak bagus untuk edukasi dan keadilan. Tapi terpaksa sekalipi ini baru dilakukan pembebasan. karena sangat ditentukan oleh target," katanya.

"Tapi kebutuhan anggaran harus dipenuhi. Target sudah ditetapkan berarti belanjanya sudah ada. Terpaksa segala cara dilakukan. Tapi dari sisi keadilan tak baguslah, kan masa nunggak pajak dibebaskan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai pemberian insentif pajak dilakukan karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Penghapusan denda diatur dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang pemberian insentif pembebasan denda pajak daerah tahun 2021 di Provinsi Sulsel.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved