Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari

Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Bapenda Sulsel
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur 

Itu karena biasanya masyarakat baru mau membayar pajak menjelang deadline sehingga terjadi penumpukan orang di Samsat.

Bayar Secara Non Tunai

Cara lain untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu karena kebutuhan anggaran pemerintah daerah untuk pencegahan dan pengobatan wabah Covid-19 masih sangat tinggi.

Masyarakat juga bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah bertransaksi.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved