Tribun Sulsel
Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari
Denda PKB Dihapus, Bapenda Sulsel Klaim Realisasi Pajak Naik Jadi Rp 6 Miliar per Hari
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
"Hingga akhir semester pertama pada tahun 2021, kondisi perekonomian di Sulsel masih sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemic Covid-19 yang sampai sekarang penderitanya terus bertambah, meski penyebaran virus ini sudah semakin terkendali," katanya via rilis, Jumat (4/6/2021) lalu.
"Untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor, dipandang perlu memberikan insentif berupa pembebasan denda," jelasnya.
Andi Sudirman telah menekan surat keputusan tersebut pada (31/5/2021) lalu.
Artinya, Ini adalah pemberian insentif pajak kendaraan keempat yang dilakukan Pemprov Sulsel selama Covid-19 atau yang pertama pada 2021 ini.
Pada 2020 lalu Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak selama tiga kali.
Periode pertama pada 1 Januari sampai 29 Juni 2020, lalu pada 29 Juni hingga 30 September 2020, dan 30 September hingga 23 Desember 2020.
Meski tahun lalu diperpanjang hingga tiga kali, namun Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Andi Sumardi Sulaiman menegaskan pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung pada 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
"Pembebasan denda pajak ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2021, kami tidak akan memperpanjangnya lagi," katanya.
"Karenanya kami meminta masyarakat segera membayar pajak di samsat di Sulsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19," tambah kakak Plt Gubernur Sulsel itu dalam keterangan resminya.
Tanpa Syarat dan Kriteria
Dalam surat keputusan gubernur ini pemberian insentif tersebut berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.
Bila dibandingkan dengan pembebasan denda pajak tahun lalu, pembebasan denda pajak tahun ini lebih luas dan menjangkau semua kalangan karena tidak menetapkan syarat atau kriteria.
Penghapusan denda pajak tahun lalu hanya diberikan kepada kendaraan dengan nilai jual sebesar Rp150 juta ke bawah dan tahun pembuatan 2010 ke bawah.
"Pembebasan denda pajak ini lebih luas dan menjangkau semua masyarakat karena pandemic Covid-19 berdampak pada semua masyarakat," tambah Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.
Untuk menghindari kerumunan warga saat membayar pajak, Andi Sumardi berharap masyarakat membayar pajak mulai dari awal pemberlakukan insentif.