Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Berkas Perkara 4 Pejabat Pemkot Makassar Tertangkap Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lebih jauh Kompol Indra menjelaskan, proses hukum ke empat pelaku narkoba tetap berjalan bersamaan proses rehabilitasi yang sementara berlangsung.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar melimpahkan berkas perkara empat pejabat dan ASN Pemkot Makassar yang terlibat narkoba ke Kejaksaan.

Ke empat pejabat itu, Asisten I Setda Kota Makassar berinsial SB alias Sabri (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

"Jadi untuk berkas dari empat pejabat pemkot, hari ini tanggal 15 Juni 2021 sudah kami limpahkan untuk pihak kejaksaan dan saat ini kami menunggu petunjuk jaksa penuntut umum, dari penelitian berkas kami," kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021) sore.

"Apakah berkas yang kami kirim sudah lengkap atau bagaimana, kalau sudah lengkap kita lakukan tahap 2 kalau belum lengkap ada P19, nanti kita lengkapi petunjuk dari jaksa," sambungnya.

Lebih jauh Kompol Indra menjelaskan, proses hukum ke empat pelaku narkoba tetap berjalan bersamaan proses rehabilitasi yang sementara berlangsung.

"Itu tetap kita masukan dalam berkas, untuk pelaksanaan rehab. Jadi rehab jalan proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Sabri Cs, lanjut dia menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Sayang Rakyat, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar

"Awalnya kita sudah kirim ke Baddoka tapi belum ada jawaban, kita kan juga ingin mempercepat perampungan berkas. Jadi kita minta di sana saja, di RS Sayang Rakyat itu resmi juga, lembaga resmi yang bisa dilakukan tempat rehabilitasi," jelasnya.

Untuk lama waktu pelaksanaan rehab lanjut Indra, ditentukan oleh pihak medis.

Namun demikian, pihaknya mengaku tetap melakukan pemantauan tiap harinya.

Untuk lamanya yang lebih tahu mungkin pihak medis. Kita tidah tahu, karena kami hanya penyidikan di sini. 

"Tetap kita lakukan pengawasa, kita cek tiap hari. Kan disana (RS  Sayang Rakyat) mereka diisolasi juga, jadi tidak bebas, jadi tiap hari kita cek," terang Indra.

Sementara, untuk bandar atau pengedar yang menjadi pemasuk sabu ke Sabri Cs, kata dia, pihaknya masih melakukan pengejaran.

Ke empat oknum pejabat dan ASN itu ditangkap pada Sabtu 24 April 2021 malam.

Ke empatnya ditangkap Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar atas kepemilikan dua saset sabu.

Ke empatnya pun ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved