Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Kalangan Agamawan Meminta Kapolres Maros Lebih Agresif Menangani Kasus Pembakaran Mayat di Maros

Kehadiran pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Maros sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak membuat kasus ini berlarut-larut

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
ist
Dr. H. Abdul Wahid, MA 

Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA
(Muballigh dan Akademisi Makassar)

BEBERAPA hari terakhir ini masyarakat Sulawesi Selatan kembali dikejutkan dengan adanya peristiwa yang tidak lazim, baik dilihat dari kacamata budaya maupun agama.

Yakni peristiwa pembakaran mayat yang terjadi di Kampung Tumpo Ladang, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulsel, pada hari Jumat 11 Juni 2021 sekitar pukul 04.30 Wita. 

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan. Bahkan menurutnya peristiwa serupa sebelumnya pernah terjadi pada Sabtu 17 April 2021 dimana ditemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dalam mobil yang sedang terbakar.

Dengan memperhatikan kedua peristiwa tersebut, apa lagi pada wilayah hukum yang sama yakni di Polres Maros, maka sudah seharusnya pihak yang berwajib di bawah komando Kapolres Maros untuk lebih proaktif menginstruksikan kepada jajarannya dalam menangani kasus tersebut, agar cepat diketahui motiv dari pembunuhan tersebut.

Kehadiran pihak kepolisian khususnya jajaran Polres Maros sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak membuat kasus ini berlarut-larut sehingga berdampak pada keresahan di tengah masyarakat. 

Secara sosiologis masyarakat sangat membutuhkan kehadiran jajaran Kepolisian terutama ketika ada hal-hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas, sebab rasa aman adalah bagian dari kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat.

Peristiwa menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang sah merupakan perbuatan yang dapat digolongkan ke dalam kejahatan kemanusiaan, melanggar nilai-nilai kultural, hukum dan juga ajaran agama, bahkan di dalam ajaran agama dikategorikan ke dalam dosa besar.

Di dalam ajaran Islam khususnya, sangat  melarang keras untuk menzalimi orang yang tidak bersalah, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain. 

Hal ini berangkat dari spirit bahwa kehidupan adalah salah satu hak azasi manusia yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta, karenanya sudah selayaknya negara selalu hadir melalui keberadaan Polri untuk menjaga nyawa setiap warga negara sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu pembunuhan bukanlah perkara biasa, sehingga dalam ajaran Islam menggolongkannya  sebagai dosa besar kedua setelah syirik. 

Membunuh seorang manusia tanpa hak diibaratkan dengan membunuh semua manusia, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an:

”Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al-Maidah: 32).

Indonesia adalah negara hukum, maka sudah seharusnya setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus mengacu pada hukum yang berlaku, baik hukum adat, agama maupun hukum positif. 

Polri sebagai perpanjangan tangan dari negara dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, harus selalu memposisikan diri sebagai garda terdepan di setiap sendi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaminan kamtibmas, termasuk dalam penanganan kasus pembakaran mayat di Kabupaten Maros.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved